Sumber : http://www.kabarbisnis.com/umum/lain-lain/283076-Satpol_PP_Jatim_catat_1_683_pelanggaran_izin_usaha.html
Satpol PP Jatim catat 1.683 pelanggaran izin usaha
Selasa, 02 Juni 2009 | 20:21 wib ET
SURABAYA - Selama 2008, tercatat sedikitnya terjadi 1.683 pelanggaran izin usaha di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur. Jumlah pelanggaran tersebut merupakan hasil dari rekapitulasi laporan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten/kota se-Jawa Timur.
“Angka tersebut sedikit menurun dibanding 2007 yang tercatat 2.232 pelanggaran. Kini para perusahaan mulai menaati perda yang ada, sehingga angka pelanggaran dapat diminimalisasi,” Kepala Bidang Program Satpol PP Provinsi Jatim Hazainollah di Surabaya, Selasa (2/6/09).
Rilis resmi Dinas Infokom Jatim menyebutkan, pada triwulan I/2008 terjadi 621 pelanggaran. Sebanyak lima daerah yang memiliki angka tertinggi pada rentan waktu tersebut adalah Kota Malang, Kabupaten Jombang, Kab. Blitar, Kab. Lamongan dan Kab. Sampang.
Kemudian pada triwulan II/2008 ada penurunan pelanggaran menjadi 337 kasus dengan urutan tertinggi terjadi di Kota Malang, Kab. Lamongan, Kab. Sidoarjo, Kab. Malang dan Kab Bojonegoro.
Selama triwulan III/2008, kembali mengalami kenaikan menjadi 404 pelanggaran, dimana lima wilayah tertinggi pelanggaran terjadi adalah Kab. Kediri, Kab. Lamongan, Kota Malang, Kab. Malang dan Kab. Trenggalek.
Pada triwulan IV/2008 justru mengalami penurunan tajam, yakni 321 pelanggaran. Angka pelanggaran tertinggi terjadi di Kota Malang, Kab. Trenggalek, Kab. Blitar, Kab. Sampang dan Kab. Lamongan. kbc2
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar