Sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2009/12/15/111745/16/1/Pelanggaran-Kelompok-Usaha-Bakrie-Sudah-Berulang-Kali
Pelanggaran Kelompok Usaha Bakrie Sudah Berulang Kali
Selasa, 15 Desember 2009 20:44 WIB
Penulis : Jajang Sumatri
JAKARTA-MI: Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak harus tetap meneruskan penyidikan terkait penggelapan pajak 3 perusahaan tambang kelompok Bakrie. Karena sesungguhnya sudah terjadi bebarapa kali pelanggaran pembayaran pajak dan aturan akuisisi yang dilakukan kelompok usaha ini.
Demikian diungkapkan Koordinator Komite Penyelamat Kekayaan Negara (KPKN) Marwan Batubara di sela diskusi sektor migas di Jakarta, Selasa (15/12).
Marwan merujuk kasus akuisisi perusahaan tambang Kaltim Prima Coal (KPC) hingga masalah tunggakan royalti batu bara kelompok usaha Bakrie pada 2007 lalu yang hingga kini tidak jelas penyelesaiannya.
"Sekarang setelah perseteruan Aburizal dengan Sri Mulyani muncul di permukaan, publik bisa melihat bahwa selama ini ada tekanan terhadap Menteri Keuangan maupun otoritas perpajakan untuk tidak meneruskan berbagai pelanggaran yang dilakukan kelompok usaha ini," papar mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal DKI Jakarta, periode 2004-2009 ini
Kondisi ini pada akhirnya membuat kelompok usaha ini dengan leluasa terus mencampur adukkan kepentingan bisnis dengan posisi politik Sang Pemilik.
"Kasus terbaru seperti kesuksesan Bakrie mendominasi kepemilikan24% saham divestasi Newmont juga meninggalkan jejak adanya pelanggaran proses akuisisi terkait pendanannya. Namun tetap tidak ada tindak lanjut (terhadap kasus ini). Sekarang mereka tengah mengincar lagi saham Freeport, ini harus dicermati juga," ujar Marwan.
Karena itu, imbuh Marwan, temuan Ditjen Pajak tersebut harus didorong untuk dituntaskan tanpa harus mengaburkan proses penyidikan skandal Bank Century.
"Dipisahkan saja, karena kalau terbukti melakukan penggelapan, menjadi kasus pidana tersendiri yang harus diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," pungkas Marwan.
Seperti diketahui, data Ditjen Pajak menunjukkan tiga perusahaan milik Aburizal Bakrie, yakni Bumi Resources, Kaltim Prima Coal, dan Arutmin diduga menggelapkan pajak. Petugas pajak menengarai akuntan Bumi merekayasa pembayaran pajak 2007 sebesar Rp376 miliar, akuntan Kaltim Prima diduga merekayasa pajak Rp1,5 triliun, dan di PT Arutmin diduga nilai rekayasanya mencapai US$39 juta.
Total dugaan rekayasa pembayaran pajak tersebut mencapai Rp2,1 triliun. Jika terbukti, ini merupakan manipulasi pajak terbesar sepanjang sejarah Indonesia. (Jaz/OL-7)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar