Sumber : http://bisnis.vivanews.com/news/read/116856-ditjen_pajak_juara_kena_sanksi_pelanggaran
Reformasi Birokrasi
Ditjen Pajak Juara Kena Sanksi Pelanggaran
Dari total 1.961 pegawai yang dikenai sanksi, sebanyak 1.036 adalah aparat Pajak.
Selasa, 29 Desember 2009, 11:27 WIB
Heri Susanto
VIVAnews - Aparat Direktorat Jenderal Pajak tergolong sebagai aparat paling banyak melakukan pelanggaran di internal Departemen Keuangan. Direktorat ini menjadi juara sebagai instansi terbanyak kena sanksi akibat pelanggaran disiplin dan integritas.
Berdasarkan catatan Departemen Keuangan pada periode 2006 - 2009 yang dipublikasikan di situs Depkeu, pegawai Ditjen Pajak menjuarai atau mendominasi pelanggaran dari 12 instansi di Depkeu.
Dari total 1.961 pegawai Departemen Keuangan yang melanggar dan dikenai sanksi, lebih dari separoh atau 1.036 berasal dari Ditjen Pajak. Dari jumlah itu, 546 orang dikenai sanksi karena pelanggaran disiplin kehadiran dan 482 dikenai sanksi karena melanggar integritas.
Setelah Ditjen Pajak, juara kedua ditempati oleh Ditjen Bea Cukai. Dalam periode yang sama, sebanyak 311 pegawai Ditjen Bea Cukai dikenai sanksi berupa pelanggaran disiplin sebanyak 108 orang dan pelanggaran integritas sebanyak 197 orang.
Total pegawai Depkeu yang melanggar integritas sebanyak 930 orang. Pelanggaran integritas yang dimaksud adalah tidak melaksanakan tugas dengan baik, meninggalkan tugas dan menyalahgunakan wewenang.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 30/1980, Depkeu telah mengenakan sanksi berat kepada para aparat yang melanggar integritas.
Menurut Depkeu, selama empat tahun tersebut, sebanyak 417 orang telah dikenai sanksi berat. Sanksi itu berupa penurunan pangkat kepada 149 pegawai, pembebasan jabatan kepada 48 pegawai, pemberhentian dengan hormat kepada 36 pegawai dan sebanyak 184 orang dipecat secara tidak hormat.
Sanksi ini diterapkan oleh Depkeu sebagai bagian dari reformasi birokrasi. "Bagi pegawai Depkeu tidak ada pilihan lain untuk menyesuaikan diri dan mengikuti gerak langkah reformasi atau mundur dari pegawai," demikian disebutkan dalam laporan Departemen Keuangan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar