Senin, 11 Januari 2010

tulisan 7 (etika bisnis)

Sumber : http://web.bisnis.com/umum/hukum/1id148160.html

Senin, 23/11/2009 12:58 WIB
BPK ungkap 5 pelanggaran kasus dana talangan

oleh : Achmad Aris


JAKARTA (bisnis.com): Hasil audit investigasi BPK atas kasus dana talangan senilai Rp6,7 triliun kepada Bank Century mengungkap adanya lima pelanggaran dalam proses penanganan Bank Century (BC) hingga pemberian bail out yang dilakukan baik oleh BI, KSSK, maupun BC sendiri.

Ketua BPK Hadi Poernomo menjelaskan pelanggaran pertama adalah proses merger dan pengawasan Bank Century oleh Bank Indonesia di mana dalam proses akuisisi dan merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC menjadi Bank Century, BI bersikap tidak tegas dan tidak prudent dalam menerapkan aturan dan persyaratan yang ditetapkannya sendiri.

"BI tidak bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilaukan oleh BC selama 2005-2008 seperti tidak menempatkan BC sebagai bank dalam pengawasan khusus meskipun CAR BC telah negatif 132,5%," katanya kepada pers hari ini.

Kedua, lanjutnya, indikasi pelanggaran dalam hal pemberian FPJP di mana BI patut diduga melakukan
perubahan persyaratan capital adequacy ratio (CAR) dalam PBI agar BC dapat memperoleh Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP).

"Padahal pada saat itu pemberian FPJP, CAR BC telah negatif 3,53%. Hal ini melanggar ketentuan PBI No. 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa bank yang dapat mengajukan FPJO adalah bank dengan CAR positif," jelasnya.

Ketiga, sambung Hadi, indikasi pelanggaran terdapat pada saat penetapan BC sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh LPS di mana BI tidak memberikan informasi sesungguhnya, lengkap, dan mutakhir pada saat menyampaikan BC sebagi bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik kepada KSSK.

"BI dan KSSK tidak memiliki kriteria yang terukur dalam menetapkan dampak sistemik BC, tetapi penetapannya lebih didasarkan pada judgement," tegasnya.

Keempat, katanya, indikasi pelanggaran terjadi pada saat penggunaan dana FPJP dan PMS di mana penarikan dana oleh pihak terkait dalam periode BC ditempatkan dalam pengawasan khusus sebesar ekuivalen Rp938 miliar telah melanggar ketentuan PBI No. 6/9/PBI/2004 tentang tindak lanjut pengawasan dan penetapan status bank.

Indikasi pelanggaran kelima, tutur Hadi, adalah praktik tidak sehat dan pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan BC yang merugikan BC. (tw)

Tidak ada komentar: