Kamis, 08 Oktober 2009

TUGAS ETIKA BISNIS ( INDIVIDU )

Resume
Jasa konsultasi skripsi tumbuh bak jamur. Semula jasa ini hanya untuk perorangan saja, lama-lama meningkat menjadi jasa pemrosesan. Lama kelamaan jasa terus meningkat sampai memilihkan judul, menyediakan data, bahkan membuatkan penuh suatu skripsi.

Bisnis ini semakin menggiurkan karena banyak pejabat, bekas pejabat, eksekutif/pebisnis, bahkan kaum selebritis yang engambil program S3 menggunakan jasa ini karena tidak mempunyai waktu dan tidak ada motivasi untuk belajar dan menulis. Bisnis ini ternyata mempunyai perpustakaan berupa ratusan skripsi, tesis dan disertasi. Jasa yang diberikan antara lain sekedar memfotokopikan skripsi yang sesuai dengan topik sampai membuatkan skripsi tersebut. Konon tarif pembuatan skripsi ini berkisar antara Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta. Untuk tesis harga dapat mencapai Rp 2,5 juta.

Seorang pemberi jasa konsltasi yang cukup professional memberikan pendapatnya ketika ditanya apakah jasa semacam itu tidak menimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalam konteks pendidikan nasional mengatakan bahwa tidak ada peraturan yang melarang bisnis ini, karena dilihat faktanya bisnis seperti ini sudah merajalela dan ia pun menambahkan bahwa tidak selamanya yang legal itu beretika.

Para pengguna jasa ini mengakui bahwa menggunakan jasa konsultan lebih enak dibandingkan harus bertemu dengan dosen pembimbing. Nyatanya dosen pembimbing begitu susah ditemui dan dihubungi, sedangkan jasa konsultan mudah ditemui dan dihubungi serta banyak memberikan saran dan ide-ide penulisan yang lebih baik.

Sedangkan beberapa dosen mengatakan bahwa beberapa dari kaum dosen cukup jengkel dengan proposal yang diajuka oleh mahasiswa karena bahasa yang digunakan amburadul sehingga para dosen susah untuk memahaminya. Ada beberapa dosen juga yang tidak setuju dengan skripsi dengan mengatakan bahwa skripsi hanya mengada-ada. Skripsi hanya menjadi beban dosen karena mereka merasa tidak realistic saja 10-15 mahasiswa harus dibimbing dalam satu semester.

Diskusi

a).Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders (pemegang pancang) dalam kasus diatas (baik eksplisit maupun implisit) ?
Jawab :
Implisit : Pengguna jasa konsultasi (Mahasiswa, pejabat, pengusaha, selebritis,…)

Eksplisit : Mentri Pendidikan Nasional, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Dosen,…

b).Evaluasilah setiap argumen pihak yang terlibat dari prinsip atau teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egoism (egoism), dan kelukaan (harm) ?
Jawab :
Dari pendapat seorang pengamat pendidikan yang menyatakan bahwa fenomena ini adalah tragedy pendidikan nasional ada benarnya juga. Karena hal ini bisa mempengaruhi mental individu menjadi seseorang yang malas belajar dan berfikir. Apabila semua yang menjadi suatu kewajiban dari individu dijadikan bisnis, bisa membuat orang menjadi tidak mandiri dan disiplin.

Dari pendapat jasa konsultan. Mareka melihat suatu peluang bisnis baru yang sangat mengiurkan dan mungkin jarang ada di Negara lain. Motif mereka semata adalah ekonomi. Tidak memikirkan dampak psikologis yang akan diterima si individu. Mereka tidak salah juga, karena tidak ada satu undang-undang pun yang melarang mereka untuk membuka bisnis ini.

Dari pendapat para pengguna jasa termasuk mahasiswa. Mereka juga menganggap skripsi adalah suatu kewajiban yang mengada-ada. Karena toh skripsi tidak dipakai dalam dunia kerja. Ditambah lagi mahasiswa juga jenuh berurusan dengan para dosen pembimbing mereka yang sulit untuk dihubungi dan ditemui. Beda halnya apabila dengan jasa konsultan. Sudah aksesnya gampang untuk ditemui dan begitu teliti dalam memberi saran bahkan mereka siap untuk membuatkan skripsi, tentu dengan bayaran yang setimpal. Hal ini membuat mental individu menjadi semena-mena dan menganggap semua bisa jadi gampang dengan uang.

Dari pendapat dosen pun terlihat betapa jenuhnya mereka dengan pekerjaan bimbingan yang begitu menumpuk. Buktinya mereka tak segan-segan untuk meng-ACC skripsi walaupun mereka tidak mengerti dengan isinya.

c).Setujukah anda dengan pernyataan tiap pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis?
Jawab :
Saya sendiri lebih setuju dengan pihak penyelenggara jasa konsultasi. Karena di Indonesia lahan apapun bisa dijadikan ladang untuk mencari uang. Selama tidak ada peraturan yang mengatur tentang ini,,ya jalankan saja. Toh banyak membantu orang lain juga dan pasti dibutuhkan.

Dan kalau ditanya apakah pendapat tiap-tiap pihak dikatakan tidak etis saya rasa itu adalah kebebasan orang untuk berbicara. Orang bisa berpendapat apapun, asal tidak merugikan atau menjelek-jelekan orang lain. Kalau saling mengumpat dan menjelek-jelekan, baru dikatakan tidak etis atau kurang baik.

d).Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi ?
Jawab :
Seperti yang dikatakan pakar pendidikan diatas, hal ini bisa menimbulkan tragedi pendidikan nasional. Dimana terjadi kemunduran sikap dan mental seseorang yang bisa merubah orang menjadi tidak mandiri dan tidak disiplin. Karena menganggap semua bisa selesai dengan uang tanpa harus bersusah-susah.

e).Haruskah jasa pembimbingan/konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argument anda dari sudut pandang etika ?
Jawab :
Menurut pendapat saya jangan dilarang. Jasa ini sangat membantu para mahasiswa dalam proses pembuatan skripsi apabila yang menjadi dosen pembimbingnya susah untuk ditemui dan dihubungi.

f).Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis) ?
Jawab :
Saya setuju…karena terlalu banyak aturan juga tidak baik. Bahkan sering sekali ditemui orang-orang yang jelas-jelas tau hukum tapi tetap melanggar juga. Hematnya, apapun yang bisa dilakukan untuk orang lain dan tidak ada hukum yang mengatur ya lanjutkan saja.

Tidak ada komentar: