BAB I
PENDAHULUAN
Banyaknya provider yang marak saat ini, menimbulkan persaingan yang ketat antar provider GSM seperti provider tiga besar Telkomsel, Indosat, Excelcomindo Pratama (XL), sedangkan CDMA seperti Esia dan Flexi. Persaingan ini membuat para pengusaha provider memasang strategi yang tepat agar dapat menarik minat konsumen. Strategi yang digunakan para pengusaha provider harus “gila – gilaan” karena banyaknya brand baru yang bermunculan agar tetap bertahan ditengah persaingan saat ini. Perang tarif merupakan salah satu cara ampuh yang digunakan para pengusaha provider. Tarif yang ditawarkan masing – masing provider seperti Telkomsel Rp. 0,05 per detik, Indosat Rp. 0,01 perdetik, XL Rp 0.1 perdetik. Untuk menandingi tarif yang ditawarkan GSM maka Esia menawarkan layanan “bispak”. Bakrie Telecom (esia) merupakan operator telekomunikasi pertama di Indonesia yang perkembangannya sangat cepat dan salah satu provider yang menyediakan wireless pertama. Selain itu harga produknya yang murah membuat produknya diserbu para konsumen yang rata – rata kalangan menengah ke bawah. Keberanian Esia menantang tarif GSM dibuktikan dengan menawarkan layanan “Bispak” (bisa dipakai). Layanan “bispak” hanya dikenakan biaya Rp.2000 apabila konsumen ingin membandingkan tarif GSM (Telkomsel, Indosat, Excelcomindo) dengan tarif esia. Bakrie Telecom mempersilakan kepada seluruh pelanggan prabayar Esia untuk mencoba sesama GSM dengan mengirimkan SMS sesuai inisial kartu seluler GSM B, A, S, M, I (Bebas, AS, Simpati, Mentari, IM3) yang diinginkan ke nomor singkat 212. Apabila tariff GSM sesuai dengan tariff yang ditawarkan pada promosi penjualannya, maka Esia berani memberikan diskon 10%. Sedangkan apabila tariff GSM tersebut kemahalan, pelanggan dapat kembali lagi ke tariff esia secara gratis. Menurut Erik selaku perwakilan dari Bakrie Telecom, langkah ini merupakan “kegilaan” Bakrie untuk membuktikan bahwa tarif Esia merupakan yang termurah dari tarif GSM yang lebih mahal tiga kali untuk panggilan lintas operator dan bahkan lebih mahal 22 kali lipat untuk panggilan ke sesama operator.
BAB II
PEMBAHASAN
Contoh Kasus
Sindir tariff seluler ABC, PT. X tawarkan "PAKE BISA"
Rabu, 26/08/2009 13:25 WIB – Achmad Rouzni Noor II – detikinet
Jakarta – X menawarkan PEKE BISA kepada pelanggan X dengan biaya Cuma Rp 2000 kalau mau mencoba esame seluler prabayar milik operator tiga besar, Telkomsi, Indosart, dan Xtra Large, tanpa harus pakai kartu perdana GSM baru lagi.
Wakil Dirut X Encep Major menjelaskan, Pake Bisa merupakan singkatan dari fitur barunya, yakni “pake bisa Tarif Mana Pun”. Tarif yang ditawarkan adalah milik BASMI atau Bablas, Asal, Simpatik, Matahari, dan Im Sri..
“Lewat pake bisa yang kami tawarkan, kami ingin pelanggan X merasakan sendiri esame mana yang paling murah, X atau ABC,” kata Encep di sela peluncuran X PEKE BISA di Wisma nusantara, Jakarta , Rabu (26/8/2009).
X mempersilakan kepada seluruh pelanggan prabayar X untuk mencoba esame ABC dengan mengirimkan SMS sesuai inisial kartu seluler ABC B, A, S, M, I yang diingingkan ke nomor singkat 212.
“Pelanggan yang menggunakan esame ABC sesuai dengan esame yang dikenakan tiga operator seluler tersebut saat ini, akan kami beri bonus diskon 10%. Kalau mereka merasa esame provokatif Rp 0,1 milik operator ABC ini masih kemahalan, pelanggan boleh balik lagi ke esame X, gratis,” tukas Encep.
Menurut dia, langkah ini merupakan “kegilaan” X untuk membuktikan bahwa esame X merupakan yang termurah. “Sedangkan esame seluler ABC lebih mahal tiga kali untuk panggilan lintas operator dan bahkan lebih mahal 22 kali lipat untuk panggilan ke esame operator.”
Encep sendiri sadar, bahwa penggunaan kata “pake bisa” bisa menimbulkan konotasi dan interpretasi negatif, terlebih di bulan suci Ramadhan ini. “Kata pake bisa kami pakai setelah melalui perdebatan internal yang panjang. Akhirnya kami semua sepakat untuk tetap menggunakan singkatan ini dalam campaign kami. Buktinya, semua suka, kan ?” ( rou / ash )
http://www.perangtarifseluler.com/index.php?option=com_content&task=view&id=1274&Itemid=61
Layanan X PAKE BISA ( PAKE BISA Tarif Manapun ) adalah sebuah layanan inovatif bagi pelanggan X untuk mencoba dan membandingkan tariff ABC lewat kartu X. Dengan layanan ini kita dapat mencoba tariff ABC dengan hanya satu kartu X tanpa harus berganti kartu.
Tabel Perbandingan Tarif ABC dan Tarif X dengan Menggunakan Layanan PAKE BISA
Provider
Tarif ABC
Tarif X
BABLAS
Rp. 600
Rp. 2000
ASAL
Rp. 1000
Rp. 2000
Simpatik
Rp. 1000
Rp. 2000
Matahari
Rp. 300
Rp. 2000
IM sri
Rp. 915
Rp. 2000
Pada layanan ini x mengenakan tarif SMS Rp.50 + Ppn untuk pendaftaran dan biaya peralihan ke tariff abc sebesar Rp.2000 + Ppn. Layanan ini bukan untuk mencoba kartu abc ke handphone x melainkan hanya untuk mecoba tariff ABC melalui handphone X dengan diskon 10 % dibandingkan dengan tariff yang diberikan X.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan yang dapat ditarik pada kasus di atas yaitu :
* Pada provider merek X menyediakan fasilitas untuk membandingkan tariff dengan ABC dengan nama “PAKE BISA” (PAKE BISA tariff manapun). Layanan ini membutuhkan tariff Rp. 2.000 apabila ingin mencoba tariff lainnya.
* Provider ABC yang ada pada layanan ini yaitu B, A, S, M, I (BABLAS, AsAL, SimpatiK, MATAHARI dan Im SRI
* Layanan ini hanya mencoba tariff ABC lewat X bukan memakai kartu ABC pada handphone X.
· Tarif X PAKE BISA dapat berubah-ubah sewaktu-waktu mengikuti perubahan tariff dari kelima merk ABC yang Anda pilih. Serta waktu maksimum yang dibutuhkan untuk menyesuaikan perubahan tarif yang sewaktu-waktu dilakukan oleh operator ABC adalah 14 hari terhitung sejak operator tersebut melakukan perubahan harga.
· Tariff promo ABC yang bisa diikuti oleh X PAKE BISA adalah tarif promo yang memiliki masa promo yang lebih dari 1 (satu) bulan.
· Tarif promo ABC yang akan diimplementasikan di X PAKE BISA adalah tarif promo ABC yang mengacu pada tarif ABC yang berlaku area Jawa.
Minggu, 11 Oktober 2009
Kamis, 08 Oktober 2009
TUGAS ETIKA BISNIS ( INDIVIDU )
Resume
Jasa konsultasi skripsi tumbuh bak jamur. Semula jasa ini hanya untuk perorangan saja, lama-lama meningkat menjadi jasa pemrosesan. Lama kelamaan jasa terus meningkat sampai memilihkan judul, menyediakan data, bahkan membuatkan penuh suatu skripsi.
Bisnis ini semakin menggiurkan karena banyak pejabat, bekas pejabat, eksekutif/pebisnis, bahkan kaum selebritis yang engambil program S3 menggunakan jasa ini karena tidak mempunyai waktu dan tidak ada motivasi untuk belajar dan menulis. Bisnis ini ternyata mempunyai perpustakaan berupa ratusan skripsi, tesis dan disertasi. Jasa yang diberikan antara lain sekedar memfotokopikan skripsi yang sesuai dengan topik sampai membuatkan skripsi tersebut. Konon tarif pembuatan skripsi ini berkisar antara Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta. Untuk tesis harga dapat mencapai Rp 2,5 juta.
Seorang pemberi jasa konsltasi yang cukup professional memberikan pendapatnya ketika ditanya apakah jasa semacam itu tidak menimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalam konteks pendidikan nasional mengatakan bahwa tidak ada peraturan yang melarang bisnis ini, karena dilihat faktanya bisnis seperti ini sudah merajalela dan ia pun menambahkan bahwa tidak selamanya yang legal itu beretika.
Para pengguna jasa ini mengakui bahwa menggunakan jasa konsultan lebih enak dibandingkan harus bertemu dengan dosen pembimbing. Nyatanya dosen pembimbing begitu susah ditemui dan dihubungi, sedangkan jasa konsultan mudah ditemui dan dihubungi serta banyak memberikan saran dan ide-ide penulisan yang lebih baik.
Sedangkan beberapa dosen mengatakan bahwa beberapa dari kaum dosen cukup jengkel dengan proposal yang diajuka oleh mahasiswa karena bahasa yang digunakan amburadul sehingga para dosen susah untuk memahaminya. Ada beberapa dosen juga yang tidak setuju dengan skripsi dengan mengatakan bahwa skripsi hanya mengada-ada. Skripsi hanya menjadi beban dosen karena mereka merasa tidak realistic saja 10-15 mahasiswa harus dibimbing dalam satu semester.
Diskusi
a).Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders (pemegang pancang) dalam kasus diatas (baik eksplisit maupun implisit) ?
Jawab :
Implisit : Pengguna jasa konsultasi (Mahasiswa, pejabat, pengusaha, selebritis,…)
Eksplisit : Mentri Pendidikan Nasional, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Dosen,…
b).Evaluasilah setiap argumen pihak yang terlibat dari prinsip atau teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egoism (egoism), dan kelukaan (harm) ?
Jawab :
Dari pendapat seorang pengamat pendidikan yang menyatakan bahwa fenomena ini adalah tragedy pendidikan nasional ada benarnya juga. Karena hal ini bisa mempengaruhi mental individu menjadi seseorang yang malas belajar dan berfikir. Apabila semua yang menjadi suatu kewajiban dari individu dijadikan bisnis, bisa membuat orang menjadi tidak mandiri dan disiplin.
Dari pendapat jasa konsultan. Mareka melihat suatu peluang bisnis baru yang sangat mengiurkan dan mungkin jarang ada di Negara lain. Motif mereka semata adalah ekonomi. Tidak memikirkan dampak psikologis yang akan diterima si individu. Mereka tidak salah juga, karena tidak ada satu undang-undang pun yang melarang mereka untuk membuka bisnis ini.
Dari pendapat para pengguna jasa termasuk mahasiswa. Mereka juga menganggap skripsi adalah suatu kewajiban yang mengada-ada. Karena toh skripsi tidak dipakai dalam dunia kerja. Ditambah lagi mahasiswa juga jenuh berurusan dengan para dosen pembimbing mereka yang sulit untuk dihubungi dan ditemui. Beda halnya apabila dengan jasa konsultan. Sudah aksesnya gampang untuk ditemui dan begitu teliti dalam memberi saran bahkan mereka siap untuk membuatkan skripsi, tentu dengan bayaran yang setimpal. Hal ini membuat mental individu menjadi semena-mena dan menganggap semua bisa jadi gampang dengan uang.
Dari pendapat dosen pun terlihat betapa jenuhnya mereka dengan pekerjaan bimbingan yang begitu menumpuk. Buktinya mereka tak segan-segan untuk meng-ACC skripsi walaupun mereka tidak mengerti dengan isinya.
c).Setujukah anda dengan pernyataan tiap pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis?
Jawab :
Saya sendiri lebih setuju dengan pihak penyelenggara jasa konsultasi. Karena di Indonesia lahan apapun bisa dijadikan ladang untuk mencari uang. Selama tidak ada peraturan yang mengatur tentang ini,,ya jalankan saja. Toh banyak membantu orang lain juga dan pasti dibutuhkan.
Dan kalau ditanya apakah pendapat tiap-tiap pihak dikatakan tidak etis saya rasa itu adalah kebebasan orang untuk berbicara. Orang bisa berpendapat apapun, asal tidak merugikan atau menjelek-jelekan orang lain. Kalau saling mengumpat dan menjelek-jelekan, baru dikatakan tidak etis atau kurang baik.
d).Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi ?
Jawab :
Seperti yang dikatakan pakar pendidikan diatas, hal ini bisa menimbulkan tragedi pendidikan nasional. Dimana terjadi kemunduran sikap dan mental seseorang yang bisa merubah orang menjadi tidak mandiri dan tidak disiplin. Karena menganggap semua bisa selesai dengan uang tanpa harus bersusah-susah.
e).Haruskah jasa pembimbingan/konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argument anda dari sudut pandang etika ?
Jawab :
Menurut pendapat saya jangan dilarang. Jasa ini sangat membantu para mahasiswa dalam proses pembuatan skripsi apabila yang menjadi dosen pembimbingnya susah untuk ditemui dan dihubungi.
f).Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis) ?
Jawab :
Saya setuju…karena terlalu banyak aturan juga tidak baik. Bahkan sering sekali ditemui orang-orang yang jelas-jelas tau hukum tapi tetap melanggar juga. Hematnya, apapun yang bisa dilakukan untuk orang lain dan tidak ada hukum yang mengatur ya lanjutkan saja.
Jasa konsultasi skripsi tumbuh bak jamur. Semula jasa ini hanya untuk perorangan saja, lama-lama meningkat menjadi jasa pemrosesan. Lama kelamaan jasa terus meningkat sampai memilihkan judul, menyediakan data, bahkan membuatkan penuh suatu skripsi.
Bisnis ini semakin menggiurkan karena banyak pejabat, bekas pejabat, eksekutif/pebisnis, bahkan kaum selebritis yang engambil program S3 menggunakan jasa ini karena tidak mempunyai waktu dan tidak ada motivasi untuk belajar dan menulis. Bisnis ini ternyata mempunyai perpustakaan berupa ratusan skripsi, tesis dan disertasi. Jasa yang diberikan antara lain sekedar memfotokopikan skripsi yang sesuai dengan topik sampai membuatkan skripsi tersebut. Konon tarif pembuatan skripsi ini berkisar antara Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta. Untuk tesis harga dapat mencapai Rp 2,5 juta.
Seorang pemberi jasa konsltasi yang cukup professional memberikan pendapatnya ketika ditanya apakah jasa semacam itu tidak menimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalam konteks pendidikan nasional mengatakan bahwa tidak ada peraturan yang melarang bisnis ini, karena dilihat faktanya bisnis seperti ini sudah merajalela dan ia pun menambahkan bahwa tidak selamanya yang legal itu beretika.
Para pengguna jasa ini mengakui bahwa menggunakan jasa konsultan lebih enak dibandingkan harus bertemu dengan dosen pembimbing. Nyatanya dosen pembimbing begitu susah ditemui dan dihubungi, sedangkan jasa konsultan mudah ditemui dan dihubungi serta banyak memberikan saran dan ide-ide penulisan yang lebih baik.
Sedangkan beberapa dosen mengatakan bahwa beberapa dari kaum dosen cukup jengkel dengan proposal yang diajuka oleh mahasiswa karena bahasa yang digunakan amburadul sehingga para dosen susah untuk memahaminya. Ada beberapa dosen juga yang tidak setuju dengan skripsi dengan mengatakan bahwa skripsi hanya mengada-ada. Skripsi hanya menjadi beban dosen karena mereka merasa tidak realistic saja 10-15 mahasiswa harus dibimbing dalam satu semester.
Diskusi
a).Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders (pemegang pancang) dalam kasus diatas (baik eksplisit maupun implisit) ?
Jawab :
Implisit : Pengguna jasa konsultasi (Mahasiswa, pejabat, pengusaha, selebritis,…)
Eksplisit : Mentri Pendidikan Nasional, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Dosen,…
b).Evaluasilah setiap argumen pihak yang terlibat dari prinsip atau teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egoism (egoism), dan kelukaan (harm) ?
Jawab :
Dari pendapat seorang pengamat pendidikan yang menyatakan bahwa fenomena ini adalah tragedy pendidikan nasional ada benarnya juga. Karena hal ini bisa mempengaruhi mental individu menjadi seseorang yang malas belajar dan berfikir. Apabila semua yang menjadi suatu kewajiban dari individu dijadikan bisnis, bisa membuat orang menjadi tidak mandiri dan disiplin.
Dari pendapat jasa konsultan. Mareka melihat suatu peluang bisnis baru yang sangat mengiurkan dan mungkin jarang ada di Negara lain. Motif mereka semata adalah ekonomi. Tidak memikirkan dampak psikologis yang akan diterima si individu. Mereka tidak salah juga, karena tidak ada satu undang-undang pun yang melarang mereka untuk membuka bisnis ini.
Dari pendapat para pengguna jasa termasuk mahasiswa. Mereka juga menganggap skripsi adalah suatu kewajiban yang mengada-ada. Karena toh skripsi tidak dipakai dalam dunia kerja. Ditambah lagi mahasiswa juga jenuh berurusan dengan para dosen pembimbing mereka yang sulit untuk dihubungi dan ditemui. Beda halnya apabila dengan jasa konsultan. Sudah aksesnya gampang untuk ditemui dan begitu teliti dalam memberi saran bahkan mereka siap untuk membuatkan skripsi, tentu dengan bayaran yang setimpal. Hal ini membuat mental individu menjadi semena-mena dan menganggap semua bisa jadi gampang dengan uang.
Dari pendapat dosen pun terlihat betapa jenuhnya mereka dengan pekerjaan bimbingan yang begitu menumpuk. Buktinya mereka tak segan-segan untuk meng-ACC skripsi walaupun mereka tidak mengerti dengan isinya.
c).Setujukah anda dengan pernyataan tiap pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis?
Jawab :
Saya sendiri lebih setuju dengan pihak penyelenggara jasa konsultasi. Karena di Indonesia lahan apapun bisa dijadikan ladang untuk mencari uang. Selama tidak ada peraturan yang mengatur tentang ini,,ya jalankan saja. Toh banyak membantu orang lain juga dan pasti dibutuhkan.
Dan kalau ditanya apakah pendapat tiap-tiap pihak dikatakan tidak etis saya rasa itu adalah kebebasan orang untuk berbicara. Orang bisa berpendapat apapun, asal tidak merugikan atau menjelek-jelekan orang lain. Kalau saling mengumpat dan menjelek-jelekan, baru dikatakan tidak etis atau kurang baik.
d).Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi ?
Jawab :
Seperti yang dikatakan pakar pendidikan diatas, hal ini bisa menimbulkan tragedi pendidikan nasional. Dimana terjadi kemunduran sikap dan mental seseorang yang bisa merubah orang menjadi tidak mandiri dan tidak disiplin. Karena menganggap semua bisa selesai dengan uang tanpa harus bersusah-susah.
e).Haruskah jasa pembimbingan/konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argument anda dari sudut pandang etika ?
Jawab :
Menurut pendapat saya jangan dilarang. Jasa ini sangat membantu para mahasiswa dalam proses pembuatan skripsi apabila yang menjadi dosen pembimbingnya susah untuk ditemui dan dihubungi.
f).Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis) ?
Jawab :
Saya setuju…karena terlalu banyak aturan juga tidak baik. Bahkan sering sekali ditemui orang-orang yang jelas-jelas tau hukum tapi tetap melanggar juga. Hematnya, apapun yang bisa dilakukan untuk orang lain dan tidak ada hukum yang mengatur ya lanjutkan saja.
Langganan:
Postingan (Atom)